SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan predikat B atas penyelenggaraan Pelayanan Publik. Predikat tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah melalui penilaian dan evaluasi terhadap unit pelayanan publik di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kota Tanjungpinang sendiri merupakan Role Model Pelayanan Publik yang ditetapkan Kementrian PANRB. Selain Tanjungpinang ada 58 kabupaten/kota lain yang juga ditetapkan sebagai Role Model.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono menjelaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Tanjungpinang untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Sehingga diharapkan pada tahun berikutnya prodikat yang diperoleh bisa meningkat.
“Ini yang pertama untuk Kota Tanjungpinang. Jadi dengan predikat B ini pelayanan publik kita sudah baik. Namun tetap kita harus benahi dan tingkatkan. Sehingga nantinya bisa mendapat predikat A,” katanya, Kamis (2/3/2017).
Untuk itu, dia meminta sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelayanan yang diberikan bisa lebih prima. Selain itu pembenahan di beberapa bidang baik itu sarana dan prasarana juga mutlak harus dilakukan.
Adapaun lokus evaluasi pelayanan publik melalui Kedeputian Pelayanan Publik pada 59 Kabupaten/Kota yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil).
Untuk beberapa unit pelayanan tersebut, Pemko Tanjungpinang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan.
Seperti di Disdukcapil. Pemko Tanjungpinang telah menempatkan Disdukcapil di gedung pelayanan yang representatif dengan lokasi yang mudah dijangkau pula yakni di Kilometer 7. Sedangkan untuk RSUD selama ini terus dilakukan pembenahan. Begitu juga dengan PTSP.
Monitoring, evaluasi, serta pemberian penghargaan Pelayanan publik sendiri dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. MenPANRB memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. 59 Kabupaten Kota Role Model telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 191 Tahun 2016 termasuk di dalamnya Kota Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Kepri.
Acara pengumuman predikat serta penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kemen PANRB, Jakarta. Setelah penyerahan penghargaan peserta dari berbagai daerah juga mengiuti workshop peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam workshop itu kita diberikan pengayaan serta pencerahan tentang upaya peningkatan kualitas pelayanan. Nah apa yang kita dapat nanti akan kita terapkan di Kota Tanjungpinang,” katanya.(*)