Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaTeknoDeadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah Daftar?

Deadline” Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah Daftar?

spot_img

SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Kurang lebih dua pekan dari sekarang, tepatnya pada 28 Februari 2018, semua pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut penghitungan terakhir, Kamis (15/2/2018), terdapat 219 juta pelanggan kartu SIM prabayar yang berhasil registrasi. Setiap harinya, sistem mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta proses registrasi.

Angka 219 juta itu semakin dekat dengan total kartu SIM prabayar yang beredar saat ini yang sekitar 360 juta pengguna. Meski begitu, tak bisa dipastikan berapa jumlah kartu aktif dari angka total tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

– Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK

– Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

– Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)

– Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

– Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

– Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi via situs masing-masing operator

1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini

2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via website tanpa biaya alias gratis.Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.(tia/kompas.com)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER