SURYAKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (12/4) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat utama kantor DPRD di Dompak, Tanjungpinang.
Pada keaempatan ini Gubernur didampingi oleh Wakil Gubernur H. Isdianto dan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah serta sejumlah kepala OPD. “Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Dan kami apreaiasi kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat yang selalu mengingatkan kami untuk segera menyampaikan hal ini,” kata Gubernur dihadapan anggota DPRD dan undangan.
Adapun muatan-muatan yang disampaikan dalam LKPJ tahun 2017 oleh Gubernur diantaranya meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017 yabg terdiri dari upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat, peningkatan infrastruktur dasar dan keterhubungan antar wilayah, pengembangan sektor maritim dan pariwiata, mengembangkan perikehidupan masyarakat yang agamis, demokratis, berkeadilan, tertib, rukun dan aman dibawah payung budaya Melayu.
Selanjutnya, muatan RKPD tahun 2017 lainnya adalah tentang peningkatan ekonomi produktif, pengentasan kemiskinan dan tatakelola pemerintahan.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah di dalam RPJMD Kepri 2016-2021, indikator kinerja program pembangunan Provinsi Kepri tahun 2017 ditargetkan sebanyak 315 indikator dari 39 urusan. Sebanyak 280 indikator berstatus sangat tinggi, 18 indikator berstatus tinggi, 5 sedang, 2 rendah dan 10 berstatus sangat rendah. Dari persentase jumlah indikator kinerja RPJMD tahun 2017 teraebut yang berstatus tinggi dan sangattinggi sebear 94,60 persen.
“Semua capaian yang Pemerintah Provinsi Kepri lakukan tentunya tidak terlepas dari adanya dukungan yang sangat kuat dari DPRD Kepri. Untuk itulah, sekali lagi kami sangat apresiatif atas egala betuk dukungan yang telah diberikan rekan-rekan di DPRD,” kata Gubernur.
Menanggapi LKPJ Gubernur ini ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin jalannya rapat pada kesempatan ini mengatakan, pihak Dewan akan segera membentuk Pansus dan memberikan pandangan paling lama di 30 hari kedepan. (*/tia)