SURYAKEPRI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, seluruh aparatur sipil negara ( ASN) dilarang menerima hadiah Lebaran dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak di luar instasi pemerintahan.
Saut mengatakan, pemberian hadian kepada ASN sering marak ketika mendekati hari Lebaran. Namun, hal itu sangat bertentangan dalam peraturan dimana para pejabat negara termasuk ASN dilarang menerima hadiah apapun.
Menurut Saut, negara telah memberikan tunjangan, fasilitas bahkan THR untuk seluruh ASN. Dia berharap para ASn menolak pemberian dari pihak luar dalam bentuk apapun.
“Termasuk parcel, minuman, karena yang dari kecil-kecil itu bisa menjadi menerima yang besar, lebih baik ditolak,” kata Saut ketika berada di Griya Agung Palembang, Sumsel, Kamis (23/5/2019).