Pemerintah, kata Rudiantara, tentu ingin menjaga keamanan nasional, terutama di Jakarta yang menjadi pusat aksi unjuk rasa besar-besaran. Karena itu, fitur untuk mengirim atau mengunduh video atau foto dibatasi.
BACA : Prabowo Minta Semua Pihak Tahan Diri dan Tidak Lakukan Provokasi
BACA : 5 Terduga Teroris Gagal Menyusup ke Aksi Demo 22 Mei di Depan Kantor KPU
“Untuk tensi, kita harus melakukan tindakan pembatasan akses,” kata dia. Rudiantara menekankan, langkah itu sesuai dengan UU No 19/2016 tentang ITE.
Dalam Pasal 40 diatur, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE.
Pemerintah juga wajib mencegah penyebaran informasi yang dilarang. Kemudian, pemerintah diberi kewenangan memutus akses. Ketika ditanya sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan, ia tidak dapat memastikan.
Hal itu, kata dia, tergantung situasi keamanan berdasarkan pertimbangan banyak pihak. Jadi, kata dia, pihak keamanan yang bisa memutuskan sampai kapan pembatasan itu diberlakukan. Secara pribadi,
Rudiantara tidak ingin pembatasan ini berlangsung lama. Pasalnya, ia mengaku juga terkena dampak kebijakan tersebut. Karena itu, Rudiantara berharap situasi keamanan segera pulih agar semua fitur kembali diaktifkan. “Maka jangan membuat kerusuhan lagi,” katanya.