
SURYAKEPRI.COM – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
“Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya,” kata Ferry, Jumat (25/5/2019).
BACA :5 Terduga Teroris Gagal Menyusup ke Aksi Demo 22 Mei di Depan Kantor KPU
BACA : Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Masuk Tim Prabowo-Sandi di MK
BACA : Prabowo-Sandiaga Menang Pilpres di MK Asal Bisa Memenuhi ini
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma’ruf.