SURYAKEPRI.COM – Pasangan calon presiden nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menempuh jalur konstitusional dengan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski sejak awal sempat muncul perdebatan di antara politisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, apakah akan melalui jalur MK atau tidak soal dugaan kecurangan, akhirnya pada 24 Mei 2019 BPN melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Begini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.
21-24 Mei 2019Â
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.