Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalNurdin Basirun Tersandung Reklamasi di Tanjungpiayu, Diduga Dua Kali Terima Suap

Nurdin Basirun Tersandung Reklamasi di Tanjungpiayu, Diduga Dua Kali Terima Suap

spot_img

SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Misteri kasus yang membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan anak buahnya tersandung, kini terungkap sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait izin reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Seibeduk, Kota Batam.

Hal ini sekaligus menjawab spekulasi yang menduga kasus itu terkait izin reklamasi di Batam Kota. Sebelumnya, ada yang menyebut terkait izin reklamasi di Teluk Tering.

Nurdin dan bawahannya, termasuk pihak swasta ditangkap Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/07/2019) petang di rumah dinas Gubernur di Tanjungpinang. Sebanyak enam orang diperiksa di Mapolres Tanjungpinang.

Baca: Nurdin Basirun Cs Tutupi Wajah Saat Hendak Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT

Baca: Usai Resmikan Waduk Sei Gong, Nurdin Berniat Ajak Menteri PUPR Susuri Jalur Jembatan Babin

Pada Kamis pagi, mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK. Pada Kamis malam akhirnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nurdin Basirun diduga KPK menerima suap untuk memberikan izin reklamasi kepada pengusaha bernama Abu Bakar. Padahal lokasi reklamasi tersebut diketahui sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.

Sebagaimana diberitakan Detik.com, Kamis (11/07/2019) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menceritakan, awalnya Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri.

Basaria menyebut keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

“Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung,” kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, membantu Abu Bakar.

Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER