
SURYAKEPRI.COM, BATAM – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun diduga KPK menerima suap untuk memberikan izin reklamasi kepada pengusaha bernama Abu Bakar.
Padahal lokasi reklamasi tersebut diketahui sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (11/07/2019) menceritakan, awalnya Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Draf itu diminta selanjutnya untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri.
Basaria menyebut keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Baca : Akibat Terjatuh, Prasetyo Alami Kelumpuhan: Sampai Jual Tanah Tak Kunjung Sembuh
Baca : Mendagri Sedih Atas OTT di Kepri, Langsung Panggil Isdianto ke Jakarta
“Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung,” kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, membantu Abu Bakar.