SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Sah! Secara resmi Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menerika Surat Keputusan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyerahkan surat keterangan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Kantor Kemendagri, Sabtu (13/07/2019).
SK diberikan lansung kepada Wakil Gubernur Kepri, Isdianto. Dengan adanya SK tersebut, Isdianto resmi menjadi Plt. Gubernur Kepri.
Baca: Isdianto Nginap di Jakarta Jemput SK Plt Gubernur Kepri
Isdianto ditetapkan sebagai Plt. Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.
Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan, namun kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.
“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.
Baca: Mendagri Sedih Atas OTT di Kepri, Langsung Panggil Isdianto ke Jakarta
Penyerahan SK dilakukan di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/07/2019).
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Penunjukan Plt. Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Pemerintah tersebut.(puspen kemendagri)