SURYAKEPRI.COM, KARIMUN– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengajukan banding vonis Ms, remaja usia 17 tahun, terdakwa kasus sabu 26 kilogram.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Ms (17) yakni Ridwan SH.
“Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim, mereka langsung banding,” kata Ridwan, Jumat (19/7/2019).
Ridwan mengaku tidak mengetahui alasan JPU mengajukan banding.
“Bisa jadi itu sudah SOP mereka, saya tidak tahu juga,” kata Ridwan.
Sementara pihaknya sendiri hingga batas akhir, Ridwan mengatakan tidak mengajukan banding.
Ridwan beralasan hilang kontak dengan keluarga Ms.
“Saya lost contack dengan pihak keluarga,” katanya.
BACA JUGA:Â Ratusan Warga Karimun Gelar Doa Bersama untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun
BACA JUGA:Â Ngopi Kopi Tubruk Ternyata Favorit Bung Karno, Lho
BACA JUGA:Â Jokowi Fokus Ambil Alih Ruang Kendali Udara di Langit Kepri dari Singapura