Jaksa Karimun Pilih Banding Vonis Remaja 17 Tahun Bawa Narkoba 26 Kg

Ms, seorang pelajar SMK mengikuti sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun belum lama ini
Ms, seorang pelajar SMK mengikuti sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun belum lama ini

SURYAKEPRI.COM, KARIMUN– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengajukan banding vonis Ms, remaja usia 17 tahun, terdakwa kasus sabu 26 kilogram.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Ms (17) yakni Ridwan SH.

“Jaksa banding, sehari pasca putusan hakim, mereka langsung banding,” kata Ridwan, Jumat (19/7/2019).

Ridwan mengaku tidak mengetahui alasan JPU mengajukan banding.

“Bisa jadi itu sudah SOP mereka, saya tidak tahu juga,” kata Ridwan.

Sementara pihaknya sendiri hingga batas akhir, Ridwan mengatakan tidak mengajukan banding.

Ridwan beralasan hilang kontak dengan keluarga Ms.

“Saya lost contack dengan pihak keluarga,” katanya.

BACA JUGARatusan Warga Karimun Gelar Doa Bersama untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BACA JUGANgopi Kopi Tubruk Ternyata Favorit Bung Karno, Lho

BACA JUGAJokowi Fokus Ambil Alih Ruang Kendali Udara di Langit Kepri dari Singapura