
SURYAKEPRI.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyetorkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 4,5 miliar.
PNBP itu merupakan hasil kegiatan pembayaran tilang, pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan biaya perkara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Karimun, Taufan Zakaria di sela-sela peringatan Hari Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7/2019).
Baca: Ratusan Warga Karimun Gelar Doa Bersama untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Baca: Seleksi CPNS 2019, Pemkab Karimun Usulkan 1.000 Formasi ke Pusat
Baca: Terbaru, Flyslab Kini Rambah Papua dan Bersiap Ekspansi ke Arab Saudi
Taufan Zakaria mengatakan, setoran PNBP itu berasal dari tiga instansi kejaksaan di Karimun yakni Kejari Karimun, Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro.
Bidang Pembinaan Kejari Karimun menyetorkan sebesar Rp 3.410.654.100, Cabjari Tanjung Batu sebesar Rp 10.446.000 dan Cabjari Moro sebesar Rp 1.164.420.554.
“Kita di kejaksaan tidak selalu berbicara perihal penegakan hukum tapi juga upaya-upaya pengembalian keuangan negara,” ujar Taufan Zakaria, Senin.
Sementara itu perihal penanganan tindak pidana korupsi, Taufan mengatakan ada sekitar 5 kasus.