Uang Tilang hingga Ganti Rugi Korupsi Rp 4,5 Miliar dari Karimun Disetor

Kelima kasus tersebut antara lain korupsi dana desa dengan tersangka Sukiran, mantan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat dengan kerugian negara sekitar Rp 50 juta.

“Saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor di Kota Tanjungpinang,” ujar Taufan.

Berikutnya dua kasus di Cabjari Moro yang saat ini masuk tahap eksekusi dengan tersangka Kaswadi dan Heri Susanto.

Baca: Mantan Kepala BP Batam Lukita Beber Resep Agar Perusahaan di Batam Tidak Berguguran Lagi

Baca: Menteri Susi dan Isdianto Buka Festival Padang Melang Anambas

Sisanya dua kasus di Cabjari Tanjung Batu, satu incraht dan 1 upaya hukum yakni PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu.

Selain Tipikor, Kajari Karimun Taufan Zakaria juga mengungkapkan pihaknya juga mengantongi Surat Kuasa Khusus sebanyak 134 lembar perkara non litigasi dan 2 SKK litigasi.

Dari 134 SKK tersebut potensi pemulihan keuangan negara sekitar Rp 65.713.249.

“134 SKK non litigasi antara lain 129 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan dan 5 dari Pelindo. Sementara 2 SKK litigasi yakni gugatan MT Tabonganen dan mantan Direktur BUP,” kata Taufan.

Untuk pidana umum, Kajari mengatakan, Karimun masih didominasi perkara penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta cabul. (hay)