Fakta-fakta KPK Sisir Kepri: Kunci Rumah Nurdin Digorok hingga Obok-obok Kantor Dishub

Penggeledahan di rumah Nurdin Basirun di Karimun.

SURYAKEPRI.COM, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Nurdin Basirun yang ada di Kepri.

Disinyalir, penggeledahan ini untuk mencari alat bukti yang menguatkan dugaan adanya gratifikasi, terkait temuan 13 tas uang di rumah dinas Nurdin saat penggeledahan beberapa hari lalu.

Rumah dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang digeledah menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang meibatkan Nurdin Basirun, dan pejabatnya yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Sofyan, Kabid Ikan Tangkap di Dinas KKP Kepri Budi Hartono, serta seorang dari pihak swasta, Abu Bakar.

Baca:TKW Asal Karimun Tewas Alami Kekerasan di Malaysia, Keluarga: Kami Tak Ada Biaya ke Sana

Baca:Serunya HUT Paguyuban “Ki Mageti” Magetan: Ketiban Sampur Harus Menari

Selain dugaan suap dalam perizinan reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Nurdin Basirun dan koleganya juga diduga telah menerima gratifikasi.

Berikut fakta-fakta dari penggeledahan lanjutan pada Selasa (23/07/2019) di sejumlah tempat di Kepri:

1. Rumah pribadi serentak digeledah

Selain rumah pribadi yang ada di Karimun, dikabarkan KPK juga menggeledah rumah gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun yang ada di Anggrek Mas, Batam Kota, Batam, Selasa (23/07/2019) pagi.

Diperoleh informasi, sejumlah aparat kepolisian berjaga dengan senjata laras panjang di depan rumah.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai barang apa saja yang dicari ataupun diamankan dari rumah tersebut.