SURYAKEPRI.COM, BATAM – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengapresiasi ketegasan KPK untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal reklamasi maupun izin tambang pasir di Kota Batam, dan Kepri pada umumnya.
Menurut Budi Mardiyanto, masalah reklamasi yang diduga menyalahi aturan harus diusut tuntas.
Siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.
“Hal ini menjadi introspeksi semua pihak, khusus Batam misalnya seperti apa sebenarnya RTRW kota Batam ini. Mau di bawa ke mana Batam ini,” kata Budi Mardiyanto kepada Suryakepri.com, Jumat (26/07/2019) sore.
Baca: Wali Kota Batam M Rudi Ikut Dipanggil Tim KPK, Rudi: “Belum Lagi…”
Baca:Akibat Perang Dagang Investor Lari dari China: Siapa Menyusul Pegatron ke Batam?
Baca: Nurdin Basirun Tersandung Reklamasi di Tanjungpiayu, Diduga Dua Kali Terima Suap
Politisi PDI-Perjuangan itu menilai, karena tidak adanya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang jelas itulah, akhirnya membuat ketidakjelasan arah pembangunan ke depan.Wa
“Karena hal yang masih serba tidak jelas itulah akhirnya bisa memunculkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau di luar kewenangan,” katanya.
Hal ini sekaligus mengomentari adanya pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap belasan pihak di Batam selama tiga hari terakhir.
Pemeriksaan itu sebagai pengembangan dari kasus tertangkapnya Gubernur Nurdin Basirun dalam OTT KPK pada Rabu (11/07/2019) lalu.
Sejumlah sumber mensinyalir, kasus OTT suap pemberian izin reklamasi di Tanjungpiatu Batam hanya satu di antara kasus yang kini didalami KPK.