SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – KPK terus mendalami bukti-bukti yang didapat dari penangkapan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dan pejabat bawahannya.
KPK memeriksa tujuh saksi, mulai Wali Kota Batam Muhammad Rudi hingga anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi . KPK mendalami informasi yang dikembangkan terkait perizinan reklamasi.
“Ada tujuh orang ya tadi yang diperiksa di polres setempat. Kami mendalami lebih lanjut beberapa informasi terkait dengan proses perizinan di sana, tentu saja yang ada kaitannya dengan posisi Gubernur Kepri di dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019) sebagaimana dikutip Detikcom.
Baca: Reklamasi di Batam Diusut KPK: Budi Mardiyanto Berharap Secara Tuntas
Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Belum Dibayar, Muncul Gerakan Kumpulkan Koin
Baca: Akibat Perang Dagang Investor Lari dari China: Siapa Menyusul Pegatron ke Batam?
Saksi lain yang diperiksa adalah HTS Arif Fadilah selaku Sekda Provinsi Kepri, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bun Hai selaku notaris, dan seorang wiraswasta Sugiarto.
Menurut Febri, selain soal kasus suap, para saksi juga dicecar soal dugaan gratifikasi ke Nurdin Basirun.
“Juga kasus gratifikasi yang kami dalami saat ini. Kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swastanya, di pihak swasta yang sebagian rumahnya dilakukan penggeledahan sebelumnya,” sebutnya.
Febri menambahkan, selain melakukan pemeriksaan, KPK melakukan rekonsiliasi terkait penyelesaian aset daerah yang bermasalah di Kepri. Dengan rekonsiliasi itu, KPK berharap ke depan pengelolaan aset-aset milik daerah di Kepri menjadi semakin maksimal, sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.