
SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Pernahkah anda mengunggah data kependudukan di media sosial? Atau pernah juga mengisi data NIK karena tawaran hadiah-hadiah tertentu?
Waspada, sebab data kependudukan anda bisa disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat jangan mudah mengunggah data kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial.
Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan.
Baca: Mengapa Banyak Pejabat Tak Takut Diborgol karena Korupsi? Ini Kata Pengamat
Baca: Kemendagri : Memalukan Masih Jual Beli Jabatan
Baca: Selain Telisik OTT, KPK Ingatkan Para Kepala Daerah di Kepri Soal Aset
“Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers, Sabtu (27/07/2019).
Pernyataan Zudan menanggapi praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di Medsos dan laman pencarian Google.
Ia mencontohkan dengan mengetik ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur.