
SURYAKEPRI.COM, KARIMUN – Kabar buruk bagi sekitar 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu dikarenakan mereka diberhentikan atau dipecat sebagai PNS.
Belasan PNS Karimun tersebut merupakan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani hukuman.
Kabar kurang mengenakkan itu disampaikan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Baca: Datangi Klinik Berusaha BP Batam di Singapura, Ini yang Dicari Para Investor
Baca:Fraksi Gerindra Walk Out dari Paripurna DPRD Karimun, Ada Apa?
Baca:Beli Tiket Kapal Pake Aplikasi Nyebrang Yuk
Bahkan Wabup menyebut Surat Keputusan (SK) pemberhentian belasan PNS mantan terpidana kasus korupsi tersebut sudah diteken Bupati Karimun Aunur Rafiq.