Friday, April 19, 2024
HomeKarimunBelasan PNS Pemkab Karimun Mantan Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

Belasan PNS Pemkab Karimun Mantan Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

spot_img

SURYAKEPRI.COM, KARIMUN – Kabar buruk bagi sekitar 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dikarenakan mereka diberhentikan atau dipecat sebagai PNS.

Belasan PNS Karimun tersebut merupakan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani hukuman.

Kabar kurang mengenakkan itu disampaikan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Baca: Datangi Klinik Berusaha BP Batam di Singapura, Ini yang Dicari Para Investor

Baca:Fraksi Gerindra Walk Out dari Paripurna DPRD Karimun, Ada Apa?

Baca:Beli Tiket Kapal Pake Aplikasi Nyebrang Yuk

Bahkan Wabup menyebut Surat Keputusan (SK) pemberhentian belasan PNS mantan terpidana kasus korupsi tersebut sudah diteken Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Soal itu, sudah diberhentikan, SK pemberhentian sudah diteken pak Bupati,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim usai rapat paripurna DPRD Karimun, Senin (29/7/2019) sore.

Anwar mengaku lupa kapan SK tersebut tepatnya diteken Bupati Karimun, hanya saja belasan PNS tersebut sudah tidak bekerja lagi.

“Sudah tidak masuk lagi,” kata Anwar kepada Suryakepri.com.

Anwar meminta belasan PNS tersebut dapat memahami posisi dirinya dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Ketua Partai Nasional Demokrat Kabupaten Karimun itu mengatakan, dirinya hanya menjalankan apa yang diperintahkan peraturan pemerintah.

“Jika tidak kami lakukan, kami yang kena. Jujur, kami sedih tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya menjalankan peraturan,” ujarnya.

Perihal belasan PNS Pemkab Karimun mantan terpidana kasus korupsi tersebut sempat disinggung Fraksi Gerindra DPRD Karimun saat paripurna DPRD Karimun, Senin sore.

Fraksi Gerindra meminta Bupati Karimun tegas menegakkan aturan perihal belasan PNS itu. (hay)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER