
SURYAKEPRI.COM, KARIMUN – Belasan PNS Karimun dipecat karena korupsi, ada yang menangis saat Terima SK Pemberhentian.
Sekitar 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mantan terpidana kasus korupsi beberapa tahun lalu akhirnya dipecat Pemkab Karimun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Baca: Belasan PNS Pemkab Karimun Mantan Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan
Baca: Dunia Pendidikan Indonesia Siap Gunakan Kecerdasan Buatan
Baca: SB Tenggiri 4 Akhirnya Dievakuasi ke Bibir Pantai Selat Beliah
Ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Karimun, Senin (29/7/2019) sore, Anwar mengatakan, SK Pemberhentian bahkan sudah diserahkan kepada belasan PNS Karimun tersebut.
“Sudah kita berhentikan, SK Pemberhentian sudah diteken pak Bupati,” kata Anwar Hasyim, Senin kepada SuryaKepri.com.
Wabup bahkan menyebut sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah PNS Karimun tersebut.
Pada pertemuan itu, Anwar mengatakan pihaknya menyampaikan kabar pemberhentian tersebut.
Lalu bagaimana reaksi PNS tersebut?
Wabup mengatakan pada umumnya mereka menangis begitu mendapat pemberitahuan pemberhentian.
“Ya nangis, saya katakan kami sebenarnya juga menangis tapi apa boleh buat, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya menjalankan perintah peraturan pemerintah,” kata Anwar.
Seperti diketahui belasan PNS Karimun tersandung kasus korupsi beberapa tahun lalu.
Pengadilan Tipikor menyatakan mereka bersalah dan menjalani hukuman kurungan dengan lama hukuman bervariasi. (hay)