Friday, April 26, 2024
HomeLainnyaNasionalViral Video Pria Makan Kucing Hidup-hidup; Adakah Pasal Pidana untuk Abang Gerandong?

Viral Video Pria Makan Kucing Hidup-hidup; Adakah Pasal Pidana untuk Abang Gerandong?

spot_img

Davina juga menyayangkan Undang Undang perlindungan hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.

Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.

“This is just like ‘the tip of an iceberg’… banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya,” ujar Davina.

Baca: Semarak Halal Bihalal Paguyuban Warga Brebes Batam di Pantai Ocarina

Baca: Bakamla RI Sergap Kapal Bermuatan 70 Ton Solar Ilegal di Rempang

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.

Dengan adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun Undang Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan.”

“Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta,” kata Davina.

Polisi memang masih melacak keberadaan pelaku. Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih tengah memakan seekor kucing di tengah jalan.

Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.(kompas.com)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER