

SURYAKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 13 badan usaha taksi online di Kota Batam bisa bernapas lega. Mereka bakal segera mendapatkan surat izin prinsip.
Izin ini sekaligus menjawab mengambangnya persoalan taksi online di Batam akhir-akhir ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan segera menyerahkan izin prinsip kepada tiap badan usaha taksi online di Kota Batam, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Dua Orang Terjebak di Kapal Roro Meledak
Baca juga: Video Kapal Meledak di Karimun
Baca juga: Warga Kediri Bersatu Batam – Suasana Ngumpul Tambah Akrab Sambil Kulineran
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, Selasa (30/7/2019) mengatakan, penyerahan surat izin prinsip sendiri akan dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pukul 09.30 WIB.