

SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Seorang anggota polisi di Polres Jakarta Utara ketahuan mangkir karena izin untuk mennjadi ojek online.
Polisi itu pun akhirnya diberikan sanksi. Bagaimana ceritanya?
Seorang oknum Polres Metro Jakarta Utara mangkir dari tugasnya selama dua minggu untuk bekerja sebagai sopir taksi online.
Hal itu dilakukannya karena terlilit utang sebesar Rp 50 juta rupiah ke koperasi untuk membayar DP mobil.
Baca: Hari Rabu ini Anda Pemilik Zodiak Leo Beruntung
Baca: Iriana Joko Widodo Bakal ke Batam. Ada Apa?
Baca: Abah Grandong Memakan Kucing Hidup-hidup, Action untuk Menakut-nakuti
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi hukuman kepada anggotanya yang mangkir dari tugas untuk menjadi sopir taksi online itu.
“Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus,” kata Budhi saat dihubungi Selasa (30/7/2019) malam.
Selain itu, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.