

SURYAKEPRI.COM – JAKARTA— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.
“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
BACA JUGA: Rumah Wartawan di Aceh Dibakar Orang tak Dikenal
BACA JUGA: Kapal Meledak di Karimun Diduga Akibat Thiner
BACA JUGA: Oknum Polisi Ngojek Online akhirnya Diberi Sanksi