Ia menilai, dana tersebut bisa pula digunakan untuk membantu menutupi biaya kapitasi guna menopang sistem JKN di daerah.
Baca Juga :Â 13 Badan Usaha Taksi Online di Batam Terima Izin Prinsip
Bahkan, saat ini ada beberapa pemda yang dana kapitasinya bisa ditanggung sendiri melalui APBD tanpa bantuan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ada pula pemda yang memperoleh dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) lantaran di daerahnya beroperasi pabrik rokok.
Anggaran tersebut bisa digunakan untuk dana kapitasi.
Baca Juga :Â Keterangan Korban Selamat: Kemarin Juga Terbakar tapi Apinya Kecil
Dengan demikian, menurut dia, sistem JKN tak hanya dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan yang mewakili pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemda lewat berbagai instrumen tadi.
“Sekarang kan BPJS katanya akan menggunakan double budget misalnya, ya silakan dilakukan,” katanya. Intinya ada pendekatan, misalnya ada suatu pemda yang dana kapitasinya dibayarkan APBD-nya berarti tidak perlu dibayar BPJS kesehatan,” tambah Mardiasmo.
Baca Juga :Â Begini Keterangan Korban Selamat: Saya Dikejar Api
“Tapi kan tidak bisa semua pemda begitu, tergantung pemda masing-masing. Kalau pemda masing-masing bayar 50 persen dari dana kapitasi, berarti yang dibayar BPJS tinggal sisanya. Artinya different pemda different treatment,” kata dia.(kompas.com)