
SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Artis Sisca Dewi harus menanggung rasa kecewa. Upayanya untuk mendapatkan keringanan hukuman, mental.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya justru memperberat hukuman Sisca dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sisca Dewi dinyatakan terbukti memeras petinggi Polri Irjen BS sebesar Rp35 miliar.
Baca: Teror Berlanjut, Kantor PWI Aceh Tenggara Dibakar Orang Tak Dikenal
Baca: Abah Grandong Memakan Kucing Hidup-hidup, Action untuk Menakut-nakuti
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan menjelaskan, MA dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan.