SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) mendapatkan modal 6,5 triliun rupiah dari pemerintah sebagai bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka mengerek kemampuan pendanaannya.
Baca Juga : Taufik Hidayat Diperiksa KPK
Sebagai catatan, perseroan saat ini masih melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan salah satunya mega proyek 35.000 MegaWatt.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2019 lalu.