Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaBisnisIni Dia Poin-poin Aturan BI Tentang Pasar Uang dan Valas

Ini Dia Poin-poin Aturan BI Tentang Pasar Uang dan Valas

spot_img

7.      Permohonan perubahan sarana dengan mengganti atau menambah sarana pelaksanaan transaksi dengan electronic trading platform (ETP) harus mengikuti proses pemberian izin sebagai penyedia ETP.

8.      Permohonan perubahan jenis instrumen dan/atau transaksi dilengkapi dengan:

a.      dokumen jenis, spesifikasi, jumlah unit, dan kapasitas sarana pelaksanaan transaksi.

b.      rencana bisnis 2 (dua) tahun pertama;

c.      prosedur operasional standar yang menunjukkan manajemen risiko yang efektif; dan

d.      hasil ujicoba implementasi perubahan sistem, dalam hal terdapat pengembangan sistem.

9.      Permohonan perubahan struktur kepemilikan harus dilengkapi dengan rancangan kepemilikan saham dan data calon pemegang saham baru.

10.   Permohonan perubahan nama badan usaha harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa fotokopi Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai keputusan perubahan nama perusahaan.

11.   Permohonan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan susunan anggota direksi harus dilengkapi dengan:

a.      rancangan susunan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi;

b.      data anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi; dan

c.      surat penyataan.

12.   Perusahaan Pialang menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aksi korporasi. Dalam hal aksi korporasi menghasilkan Perusahaan Pialang baru, Perusahaan Pialang hasil aksi korporasi wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Pencabutan Izin…

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER