
SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan produk asuransi usaha perikanan lele dan budidaya udang.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya.
Dia memaparkan bahwa risiko yang dapat menjadi pertanggungan asuransi adalah penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam.
BACA JUGA: Sekarang Ada Asuransi Perikanan Lele dan Budidaya Udang
BACA JUGA: OJK Dorong Kaum Muda Melek Keuangan
BACA JUGA: BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing
Disebutkan bahwa dampak kerugian yang ditimbulkan oleh rusaknya sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
Harga pertanggungan dari AUBU Komersial, kata dia, dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3 persen.
Sejak November …