Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaBisnisNilai Klaim Asuransi Perikanan Ikan Kecil Mencapai Rp7,5 Juta

Nilai Klaim Asuransi Perikanan Ikan Kecil Mencapai Rp7,5 Juta

spot_img

Sementara untuk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele.

Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

BACA JUIGA: Ini Dia Poin-poin Aturan BI Tentang Pasar Uang dan Valas

BACA JUGA: BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing

Secara umum, produk APPIK masih menerima subsidi premi 100 persen  dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun, sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Tahun ini APPIK komoditas ikan lele yang bertujuan melindungi para pembudidaya ikan lele, yang apabila terjadi bencana alam atau penyakit, maka para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta.

Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada 2018 memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,987 miliar.

Mencapai Rp2 Miliar …

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER