
Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan APPIK komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
“Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan, dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal,”ujar Ihsanuddin.
BACA JUGA: Plt Gubernur Kepri Minta Warga tak Buang Sampah di Laut
Pada intinya, kata dia, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya. Di samping itu, industri asuransi juga bertumbuh dan berkembang.
Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
Kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. (*)