Tuesday, April 16, 2024
HomeBisnisFinanceTransfer Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pendanaan Ekologis

Transfer Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pendanaan Ekologis

spot_img

SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Beberapa instrumen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) bisa dimanfaatkan untuk pendanaan ekologis atau pelestarian alam, termasuk ekologi hutan.

Demikian pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Autitorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dia menjelaskan bahwa sejumlah transfer fiskal untuk menjaga ekologi hutan Indonesia pada acara Konferensi Peluncuran Hasil Penelitian dan Penyampaian Rekomendasi Transfer Fiskal Ekologis yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), dan World Resources Institute (WRI) Indonesia.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Hanya 43 Persen Dana Penelitian untuk Penelitian Itu Sendiri

BADA JUGA: Nilai Klaim Asuransi Perikanan Ikan Kecil Mencapai Rp7,5 Juta

Beberapa instrumen TKDD yang dapat digunakan untuk pendanaan ekologis di antaranya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA); Dana Alokasi Khusus melalui DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta DAK Non Fisik Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA: Harga Cabai Sumbang Inflasi Juli 2019, BI: Tetap Terkendali

Instrumen lainnya adalah Dana Insentif Daerah (DID) melalui penilaian kategori kinerja pengelolaan sampah; Hibah Daerah melalui hibah konservasi Taman Nasional; Dana Desa yang sebagian kegiatannya dapat dipergunakan untuk pelestarian lingkungan hidup; dan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) untuk perlindungan dan konservasi sumber daya hutan.

Menghadapi dilema…

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER