
Lima orang dijadwalkan diperiksa oleh KPK, namun empat orang tidak hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan untuk Bobby, Nyimas Novi, Rury dan Elda dijadwal ulang pekan depan
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dan para pejabatnya masih terus didalami KPK.
Pada Kamis (8/8/2019), KPK sedianya memanggil lima orang saksi untuk diperiksa. Namun hanya satu orang yang datang.
Penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Juniarto,SE.MM yang merupakan ASN, selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Baca: Surat Pencegahan Kock Meng ke Luar Negeri Dikirim, Tempat Usaha Tak Ngaruh
Baca: Rumah Staf Nurdin di Anggrek Mas Batam Juga Digeledah KPK
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau.