BATAM,SURYAKEPRI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di Kepulauan Riau pada 2020 mendatang.
Selain pemilihan gubernur Kepri ada juga pemilihan walikota Batam dan pemilihan bupati di lima daerah tingkat II di Kepri.
Selain jalur kepartaian, pesta demokrasi Pilkada serentak juga membuka peluang kepada masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon wali kota/wakil walikota dan gubernur/wakil gubernur melalui jalur independen.
Baca: Tahapan Pilkada Serentak 2020: Dimulai Oktober, Waktu Kampanye Dipersingkat
Baca: Menimang Kandidat Pilwako Batam, Tokoh NU Kota Batam : Cocok jika Mas Sulis Maju
Baca: Aunur Rafiq Pastikan Tak Maju Pilgub Kepri 2020, Ini Alasannya
Setiap warga negara bisa mengajukan diri, namun tentunya harus memenuhi persyaratan khusus.
Salah satunya, bagi calon yang maju dengan jalur independen harus mengumpulkan dukungan yang diwujudkan dalam bentuk foto copy KTP yang jumlahnya setidaknya 20 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT). KTP harus diserahkan ke KPU.
“Misalnya 1 juta DPT, jadi setidaknya calon independen harus mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 200 ribu foto copy, ” Kata Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Sabtu (10/08/2019).
Dengan adanya aturan tersebut, tidak menutup peluang para calon-calon kepala daerah non kepartaian bisa mabil bagian dalam kontestasi.
Syahrul sendiri tidak bisa memprediksi untuk jumlah yang bisa maju dalam pilwako di BAtam mendatang. Namun dengan peserta yang lebih banyak, berarti kompetisi juga akan terpengaruh.
“Untuk nama-nama calon yang akan maju dan mendaftar akan masuk di bulan Maret 2020 mendatang, ” tutupnya. (Agung Dedi Lazuardi)