PILKADA SERENTAK 2020
Ini Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Setiap warga negara bisa mengajukan diri, namun tentunya harus memenuhi persyaratan khusus.

Salah satunya, bagi calon yang maju dengan jalur independen harus mengumpulkan dukungan yang diwujudkan dalam bentuk foto copy KTP yang jumlahnya setidaknya 20 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT). KTP harus diserahkan ke KPU.

“Misalnya 1 juta DPT, jadi setidaknya calon independen harus mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 200 ribu foto copy, ” Kata Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Sabtu (10/08/2019).

Dengan adanya aturan tersebut, tidak menutup peluang para calon-calon kepala daerah non kepartaian bisa mabil bagian dalam kontestasi.

Syahrul sendiri tidak bisa memprediksi untuk jumlah yang bisa maju dalam pilwako di BAtam mendatang. Namun dengan peserta yang lebih banyak, berarti kompetisi juga akan terpengaruh.

“Untuk nama-nama calon yang akan maju dan mendaftar akan masuk di bulan Maret 2020 mendatang, ” tutupnya. (Agung Dedi Lazuardi)