Pengusaha Batam Menjerit hingga Akan Menggugat ke MA, Hal Ini yang Mengganjal

Kadin Batam melapor kepada Ombudsman RI, dan meminta agar Perka No 11 Tahun 2019 direvisi karena dinilai maladministrasi. (suryakepri/ist)

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pengusaha di Batam menjerit dengan penghentian pelayanan dokumen CK oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai FTZ Batam.

Terkait hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam meminta untuk merevisi pemberlakuan Perka Nomor 11 Tahun 2019.

Kapan akan mengajukan gugatan?

“Kadin memang masih minta Kepala BP Batam untuk merevisi Perka 11 melalui executive review,” kata Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk kepada Suryakepri.com, Selasa (13/08/2019).

Baca: Kadin Batam Akan Gugat Perka No 11 Tahun 2019: Nota Dirjen Bea Cukai Dinilai Serampangan

Baca: Ramalan Zodiak 13 Agustus 2019 Hari Menantang Bagi Zodiak Gemini

Baca: Fadli Zon Disebut Masuk Kabinet Jokowi-Maruf

Namun jika tidak dilakukan maka satu-satunya cara yang dinilai elegan dan dibenarkan adalah menguji Perka 11 tersebut ke MA.

“Kalau tidak dilakukan perubahan akan ditempuh jalur hukum melalui uji materi atau gugatan ke MA karena peraturan yang bertentangan dengan UU,” tambahnya.

Dr Ampuan Situmeang selaku Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum dan Mediasi Kadin Batam menjelaskan tentang pengertian FTZ yang dinilai tidak diberlakukan sebagaimana mestinya.

“NKRI ini adalah daerah Pabean. Makanya BC ego sektoralnya super tinggi, mancam BC aja yang paling betul,” katanya.