Perjakbi: Aturan Virtual Office Harus Ramah Investasi

ilsutrasi (ghanayelo)
ilsutrasi (ghanayelo)

SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi), Bimo Prasetio, setuju virtual office harus diatur.

“Harapan kami, regulasi ini tetap ramah investasi dan tidak menghambat laju bisnis pengusaha virtual office di sisi lain,” ujar Bimo di situs Kemendag, Senin (13/8/2019).

“Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan, sekaligus perpanjangan aspirasi para pengusaha virtual office,” imbuh kata Bimo, yang juga founder Smart Legal Network.

BACA JUGA: Virtual Office Tidak Boleh di Kos-kosan dan Kawasan Permukiman

BACA JUGA: Soerya Respationo Resmikan Kantor Online

Sekjen Perjakbi, M Hadi Nainggolan menambahkan, di Perjakbi dirinya yang ditunjuk untuk mengawal penyusunan draft Permendag mengenai virtual office ini, sejak 2016.

Nainggolan minta agar aturan itu segera diproses dan tidak berlarut-larut.

“Saya berharap kepada Kemendag, bagaimana proses ini bisa segera dituntaskan. Karena anggota Perjakbi sudah merasa terlalu lama dan berlarut-larut.”

“Kami berharap di tahun 2019 ini draf peraturan Kemendag sudah bisa ditetapkan dan menjadi payung hukum kita bersama mengenai virtual office,” imbuh Nainggolan.

Hambat investasi