
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Peraturan Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Nomor 51 Tahun 2014 harus di tinjau ulang ucap Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo Mencabut Peraturan Tersebut.
Baca Juga : Ternyata Jaringan Sindikat Narkoba Malaysia, Napi Lapas Tanjungpinang Terciduk
Baca Juga :Nasib Enzo Allie Taruna Akmil Yang Diduga Simpatisan HTI
Baca Juga : Jogoboyo Berkurban 2 Ekor Sapi, 300 Paket Dibagikan kepada Kaum Dhuafa
Peraturan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar,Badung,Gianyar, dan Tabahan.
Peraturan yang terbit di masa akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati atau Yaya,
Mengatakan Perpres itu mengakomodasi empat megaproyek reklamasi di Bali
yang berpotensi menambah konsentrasi massa di pesisi Bali selatan.