
SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance. Perusahaan ini telah dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Jika dalam waktu enam bulan, sejak 6 Juli 2019, perusahaan pembiayaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan OJK, maka izin usahanya akan langsung dicabut.
Melalui situs resmi OJK, Rabu (13/8/2019), dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance lantaran tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA: Di Depan OJK, Sekda Minta Segera Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan di Kabupaten-Kota
BACA JUGA: OJK Dorong Kaum Muda Melek Keuangan
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Abaikan rekomendasi OJK