
SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan, Pemerintah mengarahkan Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2020 untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Hal itu disampaikan saat Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2020 beserta Nota Keuangan pada rapat paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Tahunan DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Presiden mengungkapkan bahwa tema kebijakan fiskal tahun 2020 adalah ”APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
- BACA JUGA: Asumsi Makro Ekonomi: Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen
- BACA JUGA: Persepsi Investor Asing Positif Terhadap Perekonomian Indonesia
- BACA JUGA: Sri Mulyani: Hanya 43 Persen Dana Penelitian untuk Penelitian Itu Sendiri
Ia berpesan agar bonus demografi Indonesia , dalam hal ini jumlah penduduk usia produktif melebihi usia non produktif, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Bonus harus dipastikan agar menjadi modal untuk lompatan kemajuan. Indonesia harus mampu membangun generasi yang bertalenta, berkarakter, serta mampu beradaptasi dengan kemajuan dunia digital.
SDM Berbasis Teknologi