Thursday, March 28, 2024
HomeTanjungpinangTerungkap, Hendi Terkait Kasus Suap Bupati Kotawaringin Timur, Kerugian Rp 5,8 Triliun

Terungkap, Hendi Terkait Kasus Suap Bupati Kotawaringin Timur, Kerugian Rp 5,8 Triliun

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Penggeledahan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Hendi di Jalan Ir Sutami, Sukaberenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang terkait kasus tersangka SH Bupati Kotawaringin Timur, Rabu (21/8/2019).

“Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan TPK dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima.

Febri menyampaikan, sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA).

Baca: BREAKINGNEWS- KPK Geledah Rumah Pengusaha di Tanjungpinang

Baca:Sebelum KPK Datang Ada Polisi Mencari Hendi – Warga pun Penasaran

Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” katanya.

Dalam kasus ini diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM.

“Dugaan kerugian negera Rp5,8 triliun,” kata Febri. (MBA) 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER