
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Samsul Bahrum akui menjalani pemeriksaan KPK.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 23 Agustus 2019, Asmara Virgo Akan Berkembang
Baca Juga : Pemerintah Berikan Apartemen Untuk PNS yang Pindah ke Kalimantan
Baca Juga : Bobby Jayanto : Nggak Unsur Ujaran Kebencian
Samsul Bahrum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (21/8/2019) kemarin. Samsul pun diperiksa selama 2 Jam.
Saat ditemui SURYAKEPRI.COM di sela-sela kegiatan SKK Migas yang berlangsung di Radisson Hotel, Kamis (22/8/2019).
Samsul mengatakan bahwa ia hanya dimintai keterangan alur pemberian izin prinsip terhadap Kock Meng, untuk pemanfaatan ruang laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu, Kota Batam.
Untuk diketahui sebelumnya, adapun izin prinsip tersebut diterbitkan atas surat permohonan yang diajukan Kock Meng pada 10 Oktober 2018.
Dengan nomor 018/Per-Lam/Btm/2018 dan pada 3 April 2019 dengan nomor 019/Per-Lam/Btm/2019.
“Kemarin saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk Kock Meng dan Pak Nurdin. Cuma ditanyai mengenai masalah perizinan, dan RZWP3K itu seperti apa,” tuturnya singkat.