

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ruslan Ali Wasyim, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam akhirnya buka suara terkait tanda tangan yang semula dianggap sebagai tandatangan siluman saat Paripurna APBD-P Kota Batam 2019, Rabu (21/08/2019) kemarin.
Keberadaan tandatangan yang tidak sesuai dengan jumlah anggota yang hadir sempat menjadi polemik paska pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBDP-P Kota Batam.
Dihubungi melalui sambungan telephone, Ruslan mengakui bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan miliknya.
Baca: Banyak Anggota DPRD Malas Hadir, APBD-P Kota Batam Akhirnya Disahkan
Baca: Dihadiri 11 Anggota Dewan, Pengesahan APBD P 2019 Kota Batam Ditunda hingga 21 Agustus
Baca: Hamid Rizal Ogah Maju Pilgub Kepri 2020, Sikap PAN Ini Bocorannya
Adanya pembubuhan tanda tangan sendiri, dilakukannya sesaat sebelum rapat paripurna dimulai, Rabu (21/08/2019) siang.
Adapun ketidakhadiran dirinya dalam rapat paripurna tersebut, diakuinya karena adanya kegiatan keluarga yang wajib untuk dihadirinya.
Dimana pada saat bersamaan, ia juga harus menjadi saksi pernikahan adiknya yang berlangsung di Sekupang.