

BATAM,SURYAKEPRI.COMÂ – Tim penyidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.
Kali ini, KPK memeriksa 7 saksi lainnya yang notabennya masih para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.
“Kamis, 22 Agustus 2019 masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD. Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).
Dari ketujuh saksi yang dijadwalkan pada hari ini, salah satunya ialah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri, Reni Yusneli. Serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri, Andri Rizal.
BACA JUGA:Â Tagor Mengaku Tak Deg-degan saat Diperiksa KPK, tapi Sempat Balik Badan Ketemu Media
BACA JUGA:Â KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun dan Pejabat Kepri
BACA JUGA:Â Tak Terpengaruh Sertijab Kapolres Barelang, KPK Tetap Periksa Syamsul Bahrum Cs