TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Setelah tiba di Tanjungpinang, 160 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia tak boleh langsung pulang.
Mereka langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, milik Kementerian Sosial di Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).
Mereka dititipkan sementara di RPTC Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Daniel Maxrinto menyampaikan, setelah semuanya diperiksa oleh petugas Imigrasi, langsung diserahkan kepada pihak RPTC Tanjungpinang.
Baca: Ribaya Rasakan Dipenjara 10 Bulan di Malaysia : “Saya Pening, Pak”
Baca: Setelah Dihukum, 160 Tenaga Kerja Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Baca: Hamid Rizal Ogah Maju Pilgub Kepri 2020, Sikap PAN Ini Bocorannya
Daniel menuturkan, rata-rata para TKI yang dideportasi melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka dipulangkan setelah mendapat hukuman di Malaysia atas pelanggaran keimigrasian, contohnya masuk secara ilegal, diselundupkan dan tidak ada izin kerja di sana,” kata Daniel.
Hasil pemeriksaan, kata dia, rata-rata TKI yang dipulangkan berasal dari dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Batam, serta daerah lainnya.
Dia menyampaikan, TKI yang dipulangkan dalam kondisi sehat, hanya beberapa orang yang ditemukan sakit ringan.
“Untuk selanjutnya, mereka diserahkan ke RPTC Tanjungpinang,” kata dia.