JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir layanan data di wilayah Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran layanan data berlaku sejak 21 Agustus 2019 hingga situasi di kedua wilayah dianggap kondusif.
Hal itu diumumkan melalui situs resmi Kominfo melalui Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019, Rabu 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.
“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.”
- BACA JUGA: Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sudah Kembali Normal
- BACA JUGA: Kantor DPRD Papua Barat Dibakar, Warga Pendatang Pilih Bersembunyi
- BACA JUGA: Kantor DPRD Papua Barat Dibakar, Warga Pendatang Pilih Bersembunyi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain, menyusul aksi massa pada Senin (19/8/2019).
Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin pukul 13.00 WIT. Tetapi kemudian pembatasan akses tersebut dibuka, menyusul situasi di Papua dianggap sudah kondusif. (*)