
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Bank Indonesia telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Implementasinya efektif mulai 1 Januari 2020.
Seperti diketahui, QR code berguna untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.
- BACA JUGA: BI: Daya Tahan Ekonomi Indonesia Kokoh Hadapi Kondisi Global
- BACA JUGA: Survey BI: Konsumen Indonesia Khawatirkan Ketersediaan Lapangan Kerja
- BACA JUGA: Persepsi Investor Asing Positif Terhadap Perekonomian Indonesia
Peluncuran standar QR code tersebut telah dilakukan bertepatan HUT ke–74 Kemerdekaan RI di Jakarta.
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Implementasi Visi 2025