
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Bupati Lingga Alias Wello bukan sedang bersilaturahmi di Mapolresta Barelang, sebagaimana pengakuannya. Dia ternyata dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019).
Alias Wello dan Hendy, seorang pengusaha di Tanjungpinang, dimintai keterangan terkait dengan perkara tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya diterima suryakepri.com.
- BACA JUGA: Selama 5 Jam di Polresta Barelang, Bupati Lingga Alias Wello Bilang Silaturahmi
- BACA JUGA: Bupati Lingga Alias Wello Balik Lagi ke Polresta Barelang: “Tidak, Tidak, Tidak Apa-apa Kok”
- BACA JUGA: Alias Wello Diam-diam Datangi Polresta Barelang – Saat Hangat Kasus Bupati Kotawaringin Timur
Dalam lanjutan penyidikan itu, kata Febri, penyidik memeriksa tiga saksi, yakni M. Efendi Staf Bagian Keuangan, Fajar Mentaya Abadi (FMA), Hendy Pemilik PT FMA, dan Aries Iron Mining (AIM).
Alias Wello sendiri dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Aries Iron Mining.
Penyidik juga meminta keterangan dari mantan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi.
Sedangkan terhadap Kui Lim, pemilik PT Niaga Lestari Remittance, kata Febri, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kotawaringin Timur.
“Para saksi didalami terkait dengan proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Kasus Gubernur Kepri