

SELANGOR, SURYAKEPRI.COM – Bea Cukai Malaysia melakukan penggerebekan dan berhasil menyita narkoba jenis ketamine dan kokain senilai RM676 juta atau sekitar Rp2,3 triliun.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di Selangor pada hari Minggu 18 Agustus. Narkoba tersebut diduga akan dijual ke luar Malaysia.
Direktur Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia (JKDM), Datuk Seri Paddy Abdul Halim, mengatakan penyelidikan menemukan bahwa obat-obatan tersebut dibawa dari Pakistan dan Ekuador ke Port Klang, sebelum dikirim ke dua tempat yang digerebek petugas.
“Kami percaya Malaysia menjadi lokasi transit sebelum narkotik itu diekspor kembali ke pasar negara lain.”
- BACA JUGA: Dikejar Aparat BNNP Kepri Pakai Boat, Penyelundup Narkoba Malaysia Tak Berkutik
- BACA JUGA: Ribaya Rasakan Dipenjara 10 Bulan di Malaysia : “Saya Pening, Pak…
- BACA JUGA: Pidato di Malam Hiburan Rakyat, Isdianto Tegaskan Perang Lawan Narkoba
“Kami juga percaya penyitaan adalah yang terbesar di Asia, tetapi masih dalam penyelidikan,” katanya.
Dia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Cabang Narkotika Bea Cukai, Kampung Jijan, Jumat (23/8/2019).
Jumlahnya berkarung-karung