Thursday, March 28, 2024
HomeTanjungpinangPaksa Mantan Istri Berhubungan Siur 3 Kali, Pria di Tanjungpinang Kini Huni...

Paksa Mantan Istri Berhubungan Siur 3 Kali, Pria di Tanjungpinang Kini Huni Jeruji Besi

spot_img

TANJUNGPINANG, SURAYAKEPRI.COM – Saudi (41), hanya terdiam dan tertunduk  lesu setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Saudi ditangkap polisi lantaran perbuatan bejatnya kepada korban SR, mantan istri sirinya yang memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, kejadiannya bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Baca: Mahasiswi UNS Tewas Tertabrak Truk Sebelum Ujian Skripsi, Irza Laila Ikut Diwisuda

Baca: Beredar Kabar, Kasus Bobby Jayanto Diselesaikan Polres Tanjungpinang

Baca: Bandingkan ! Begini Kondisi “Simpang Kampret II” di Batam Sebelum dan Sesudah Ada Traffic Light

Saat asyik nyantai, tiba-tiba pelaku  datang menghampiri korban. Saat itu, pelaku langsung menarik korban secara paksa naik ke sepeda motor, lalu membawanya ke kosan pelaku di Pelantar 3 Tanjungpinang.

“Di rumah itu pelaku mengancam korban bila tak mau menurutinya permintaannya  akan membunuhnya dengan sebilah pisau,” kata Alie saat merilis penangkapan Saudi di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

Lanjut, kata Alie, waktu itu korban tidak bisa melakukan perlwawan karena dalam kekuasaan pelaku.

Di saat berhubungan itu pelaku masih menyempatkan memotret perlakuannya terhadap korban dengan handphone miliknya.

“Malam itu tiga kali dilakukan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban,” kata Alie.

Alie menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban setahun lalu telah menikah siri, namun berpisah.

“Sudah pisah beberapa lama, pelaku ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya,” ujar dia.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan celana dalam korban, satu unit handphone merek oppo milik pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan.  “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Alie.

Sementara itu, Saudi menyampaikan bahwa korban merupakan istri keduanya yang diceraikannya. Ayah dua anak ini mengakui perbuatannya telah memaksa korban.

“Sudah cerai, dia ini istri kedua saya,” kata Saudi. (MBA)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER