

TANJUNGPINANG, SURAYAKEPRI.COM – Saudi (41), hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Saudi ditangkap polisi lantaran perbuatan bejatnya kepada korban SR, mantan istri sirinya yang memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, kejadiannya bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.
Baca: Mahasiswi UNS Tewas Tertabrak Truk Sebelum Ujian Skripsi, Irza Laila Ikut Diwisuda
Baca: Beredar Kabar, Kasus Bobby Jayanto Diselesaikan Polres Tanjungpinang
Baca: Bandingkan ! Begini Kondisi “Simpang Kampret II” di Batam Sebelum dan Sesudah Ada Traffic Light
Saat asyik nyantai, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. Saat itu, pelaku langsung menarik korban secara paksa naik ke sepeda motor, lalu membawanya ke kosan pelaku di Pelantar 3 Tanjungpinang.
“Di rumah itu pelaku mengancam korban bila tak mau menurutinya permintaannya akan membunuhnya dengan sebilah pisau,” kata Alie saat merilis penangkapan Saudi di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).
Lanjut, kata Alie, waktu itu korban tidak bisa melakukan perlwawan karena dalam kekuasaan pelaku.